Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Memaksa Bawa Muatan Berlebih di Sepeda Motor

Kompas.com - 14/06/2022, 07:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawa barang berat dan besar pada sepeda motor merupakan aksi berbahaya bagi pengendara sepeda motor. Selain melanggar hukum, kebiasaan ini juga dapat menyulitkan pengendara saat akan bermanuver.

Keselamatan bisa terancam, sekaligus mengganggu pengguna jalan lain saat berpapasan.

Seperti contoh yang terjadi baru-baru ini, Senin (13/6/2022). Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, seorang pengendara motor membawa muatan sayur berlebih yang membuatnya oleng dan jatuh saat berbelok.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Gerbang Tol yang Terkena Imbas Ganjil Genap

Terlalu banyak muatan membahayakan diri pengemudi maupun pengguna jalan lain yang ada di sekitarnya. Head of Safety Riding Promotions Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa beban berlebihan bisa mempengaruhi rasa berkendara.

"Bahaya dari membawa beban berlebih adalah hilangnya keseimbangan dan sulitnya manuver sehingga rawan kecelakaan. Padahal dalam aturan berlalu lintas, telah diatur tentang membawa barang pada kendaraan," ucap Agus pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Membawa barang muatan pada sepeda motor tidak bisa asal, karena ada regulasi yang mengatur terkait hal ini. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Dalam aturan tersebut pasal 10 ayat 4, ada persyaratan teknis angkutan barang dengan kendaraan bermotor; salah satunya adalah dengan sepeda motor.

Dijelaskan, muatan memilii lebar tidak melebihi setang kemudi, tinggi tidak melebihi 90 cm dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca juga: Video Viral Tarif Pelat Nomor Pilihan 168 Disebut Lebih Mahal, Ini Penjelasan Polisi

Sedangkan sanksi buat pelanggarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 311 ayat 1:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau