Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pemukulan di Tol Dalam Kota, Ini Pentingnya Defensive Driving

Kompas.com - 05/06/2022, 08:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi kekerasan di jalan tol kembali dipertontonkan oleh seorang pengemudi. Jika belum lama ini peristiwa pemukulan pernah terjadi di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat.

Kini aksi serupa kembali berlangsung di Tol Dalam Kota ruas Gatot Subroto, tepatnya dari Tebet mengarah ke Cawang, Jakarta Selatan.

Dalam video yang diunggah @dashcam_owners_indonesia (4/6/2022), terlihat korban dipukul oleh pelaku di bahu jalan.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang

 

Sementara satu orang rekan pelaku yang menggunakan batik, tampak hanya menonton peristiwa itu tanpa berusaha melerai.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun usahanya gagal dan terus menjadi amukan pelaku. Pada akhir video, kedua pihak juga sempat melakukan adu mulut.

Belum diketahui penyebab keributan yang berujung aksi pemukulan itu. Namun saat ini kepolisian telah mengamankan pelaku setelah adanya laporan dari korban.

Baca juga: Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan, dengan registrasi nomor: LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.

Meski begitu, sejauh ini Zulpan belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi dugaan kasus pemukulan tersebut.

"Iya benar, TKP di ruas Jalan Tol Dalam Kota dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang," ujar Zulpan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Bahaya Menyalakan Lampu Kabin Saat Berkendara pada Malam Hari

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

"Nama korban Justin Frederick betul. Kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.

Berkaca dari dugaan kasus pemukulan ini, pengemudi sebaiknya mengedepankan defensive driving ketika berkendara di jalan.

Pasalnya, masih banyak yang belum sadar bahwa jalan raya merupakan tempat yang berbahaya. Ada saja bahaya yang datang, baik dari depan, belakang, samping, bahkan atas dan bawah.

Baca juga: Alasan Kenapa Harus Menyalakan Mobil Sebelum Mengecek Oli Mesin

Ilustrasi pengendara emosi kurtbubna.com Ilustrasi pengendara emosi

Tidak jarang pengemudi sudah mengikuti aturan yang ada, namun masih menanggung risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pengemudi wajib mengetahui prinsip mengemudi defensif (defensive driving).

Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, defensive driving mengajarkan pengemudi untuk selalu waspada.

“Selalu waspada dengan melihat potensi bahaya, identifikasi obyeknya, dan prediksi kemungkinan apa yang akan terjadi,” ucap Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Begini Komentar Pengunjung Formula E Jakarta 2022

Ilustrasi penganiayaanHANDOUT Ilustrasi penganiayaan

Dengan mempertimbangkan tiga komponen dalam defensive driving, pengemudi jadi bisa memutuskan langkah aman yang diambil sebelum dilakukan. Hasilnya, risiko terlibat kecelakaan di jalan setidaknya bisa berkurang.

“Dengan menerapkan defensive driving, otomatis pengemudi lebih tahu risiko-risiko yang ada di jalan raya,” kata Sony.

Secara umum, mengemudi defensive menerapkan lima prinsip dasar berkendara aman, yaitu jaga jarak aman, jaga kecepatan, komunikasi (eye contact), dan antisipasi. Dengan begitu, bahaya di jalan raya bisa diminimalisir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com