Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Syarat Ganti Pelat Nomor Putih?

Direncanakan mulai peeretengahan Juni 2022, pelat nomor kendaraan pribadi berwarna putih akan diberlakukan secara bertahap.

Di Indonesia sendiri, pelat nomor kendaraan pribadi memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, dengan adanya kebijakan ini makan akan berubah.

Nantinya, pelat nomor kendaraan pribadi akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Lantas apa saja syarat bagi kendaran yang ingin mengganti pelat nomor putih?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan pelat nomor atau warna dasar putih tulisan hitam sama dengan pelat hitam.

Perbedaan hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.

Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun.

Taslim juga mengatakan pergantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami.

“Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tidak ada yang di prioritaskan,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini material TNKB pelat putih telah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda pada awal bulan ini dan akan mulai resmi akan diterapkan pada pertengahan bulan ini.

“Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/03/121200515/apa-saja-syarat-ganti-pelat-nomor-putih-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke