Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pelat Nomor Putih Dimulai Pertengahan Juni 2022

Kompas.com - 03/06/2022, 11:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.

Baca juga: Mitsubishi Hadirkan Produk Unggulan di IIMS Surabaya 2022


“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (3/6/2022).


Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat putih. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru hanya diutamakan bagi kendaraan baru dan yang habis masa berlaku pajak lima tahun.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Taslim menyebutkan jika adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan sehingga menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” kata Taslim.

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Sistem ETLE Mobile

Penerapan pelat nomor putih juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 45.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau