Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Mercy yang Halangi Ambulans dan Berujung Damai

Kompas.com - 23/03/2022, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, ramai suatu perselisihan antara pengemudi Mercedes-Benz dengan sopir ambulans yang sedang membawa ibu hamil pada Sabtu, 12 Maret 2022 dini hari lalu.

Kendaraan prioritas tersebut terserempet ketika melaju di Tol Tangerang-Merak karena pengemudi Mercy enggan memberikan jalan. Padahal, kala itu sopir sudah membunyikan klakson panjang.

Meski kini sudah berakhir damai, tindakan tersebut tentu tidak dibenarkan karena melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya, sebagaimana tercantum pada Pasal 287 yang menyebut bahwa pengendara yang menghalangi maupun menerobos kendaraan prioritas, bisa dikenakan sanksi hukum berupa pidana kurungan ataupun denda.

Baca juga: Jangan Sembarangan Pakai Cairan Pembersih Wiper

Karena bersitegang di jalan, pengemudi mercy membuntuti sopir ambulans sampai ke RSUD Karena bersitegang di jalan, pengemudi mercy membuntuti sopir ambulans sampai ke RSUD

Besaran denda dimaksud ialah maksimal Rp 250.000 atau kurungan pain lama satu bulan.

Berikut beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bumil Usia Kandungan Tiga Bulan, Apakah Aman Mengemudikan Mobil?

Berdasarkan tingkatan prioritasnya, rombongan presiden bahkan harus memberi jalan jika ada mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang ingin mendahului.

Hal ini dikarenakan kedua kendaraan tersebut memiliki tingkat prioritas yang lebih tinggi.

Selain memiliki prioritas dibandingkan pengguna jalan lain, kendaraan yang memiliki hak utama juga tak perlu mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3 undang-undang yang sama.

Ilustrasi ambulans.dok.Astra Ilustrasi ambulans.
 

Kronologi

Diketahui, pada 12 Maret 2022 dini hari terdapat ambulan yang membawa ibu hamil yang hendak bersalin. Namun ketika melaju di Tol Tangerang-Merak, ia dihalangi pengemudi Mercy bernama Dwiyanto.

Hildan, pengemudi ambulans itu mengaku sudah membunyikan klakson panjang agar diberikan jalan. Tapi hal tersebut tidak diindahkan hingga pada akhirnya terserempet.

Usai pristiwa di tol tersebut, Dwiyanto mengikuti ambulans itu hingga ke RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Di sana, Dwiyanto memarahi Hildan dan hendak memukulnya. Namun, aksi pemukulan itu dicegah petugas satpam RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Jajaran Moge yang Dipakai Polisi Indonesia

Ilustrasi ambulans.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi ambulans.

Usai melakukan mediasi pada hari ini, Rabu (23/3/2022), oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, keduanya berakhir damai dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan cukup sampai di sini," ujar Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan.

"Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan kasus ini kita selesaikan secara restorative justice," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau