Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Sanksi jika Menghalangi Laju Ambulans Bisa Dipenjara

Kompas.com - 26/03/2022, 13:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans kembali terjadi. Kali ini ada mobil berwarna merah yang diduga menghalangi laju ambulans di Balikpapan, Jumat (25/3/2022).

Aksi tersebut pun berhasil direkam dan diunggah oleh akun informasiterkinismr. Tertulis kalau pengemudi mengira ambulans tadi sedang tidak membawa pasien, jadi tidak memberi jalan.

Padahal, ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Aturan ini tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.

Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Berujung Laporan ke Polisi

@informasiterkinismr virall mobil pribadi menghalangi ambulance yang sedang membawa pasien di start 3 Balikpapan #ambulance #ambulans #fyp #viral #fyp? #kalimantan #indonesia #balikpapan ? suara asli - informasi terkini samarinda

 

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih baik bahwa menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang- undangan tentang lalu lintas.

"Dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Honda ADV350 Meluncur, Dijual Mulai Rp 70 Jutaan

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com