Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Pengawal Ambulans Dilarang tapi Kadang Dibutuhkan

Kompas.com - 27/03/2022, 10:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans kembali terjadi. Kali ini video aksi tersebut diunggah oleh akun informasiterkinismr di Tiktok.

Terlihat di video tersebut ada mobil berwarna merah yang diduga menghalangi laju ambulans. Kejadian ini terjadi di Strat 3 Balikpapan pada hari Jumat (25/3/2022).

Pada keterangan video pengemudi mobil mengira ambulans dalam keadaan kosong atau tidak membawa pasien. Padahal di dalam ada pasien yang harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Masalah Diplopia, Karier Balap Marc Marquez Terancam Tamat?

Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.DOKUMENTASI BPBD KP Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Contoh kasus itu menjadi polemik tersendiri mengenai escort atau relawan pembuka jalan ambulans. Peran relawan ambulans menyalahi aturan, tapi dalam kondisi tertentu justru dianggap berguna.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, mengatakan, adanya relawan ambulans lahir dari ketidakpedulian masyarakat terhadap tugas ambulans.

"Para escort itu adalah relawan, perlu diketahui tidak dilindungi undang-undang, mereka tidak punya kuasa diskresi lalu-lintas artinya merekayasa lalu-lintas. Sehingga jika terjadi kecelakaan atau hal lain dari perbuatan mereka maka mereka akan terkena sanksi," katanya.

Polisi Menunjukkan Mobil ambulans yang dirusak Rabu (14/7/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Polisi Menunjukkan Mobil ambulans yang dirusak Rabu (14/7/2021)

"Dari perspektif kemanusiaan, saya menghormati perilaku mereka. Sebab perilaku mereka mesti dipahami mereka adalah pahlawan tapi tidak dilindungi oleh hukum," kata Jusri.

Baca juga: Usai MotoGP, FIA Cek Sirkuit Mandalika untuk Balap Mobil

Jusri mengatakan, jika masyarakat pengguna jalan sadar betapa berharganya waktu ambulans di jalan untuk menjemput dan mengantarkan pasien terlebih konisi kritis maka tidak perlu ada relawan.

"Sebetulnya perilaku mereka merupakan manifestasi dari ketidakpedulian masyarakat Indonesia, terhadap hak-hak prioritas dari ambulans," katanya.

Ambulans tertahan truk tanah saat membawa pasien di Kabupaten Lebak Jumat (12/11/2021) malamKOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Ambulans tertahan truk tanah saat membawa pasien di Kabupaten Lebak Jumat (12/11/2021) malam

"Inilah kita melihat di jalan raya tidak ada empati dan memikirkan orang lain, ambulans yang sedang gawat, bentuk daripada orang Indonesia sangat lemah empati dan peraturan, kadang tahu tapi acuh-tak acuh," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Padat

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, soal pasukan pengawal ambulans swasta merupakan bukti kurangnya edukasi masyarakat.

"Pro kontra escort Ambulans merupakan dinamika yang wajar di tengah masyarakat sehingga perlu pemberian pemahaman kepada masyarakat apabila melihat, bersamaan atau berpapasan dengan ambulans yang sedang membawa orang sakit atau jenazah," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com