Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jika Ambulans Kosong, Perlukah Pakai Sirine dan Dapat Hak Prioritas Jalan?

Kompas.com - 27/03/2022, 10:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Ketika ambulans menyalakan sirine maka wajib pengguna jalan memberikan jalan.

Tapi kenyataan di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya apakah ambulans boleh menyalakan sirinie jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapat hak utama?

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pada saat membawa orang sakit atau kritis maka ambulans wajib menyalakan isyarat lampu warna merah dan membunyikan sirene.

Baca juga: Usai MotoGP, FIA Cek Sirkuit Mandalika untuk Balap Mobil

Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Sulsel mengamankan sebuah ambulans yang mengangkut sebuah motor tanpa dokumen berupa BPKB dan STNK dengan ugal-ugalan di jalan trans Sulsel di Kabupaten Maros.Ist Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Sulsel mengamankan sebuah ambulans yang mengangkut sebuah motor tanpa dokumen berupa BPKB dan STNK dengan ugal-ugalan di jalan trans Sulsel di Kabupaten Maros.

"Sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, berarti harus mendapatkan prioritas perjalanan. Kemudian apabila kendaraan ambulans kosong sebaiknya tidak menyalakan isyarat lampu dan sirene dan perlu minta prioritas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, jika belum terisi pasien maka sebaiknya meminta pengawalan kepada petugas.

"Kemudian apabila kendaraan ambulans kosong sebaiknya tidak menyalakan isyarat lampu dan sirene dan tidak perlu minta prioritas. Apabila ingin menjeput pasien sebaiknya minta pengawalan dari petugas kepolisian untuk membuka jalan dan kelancaran selama di jalan," ungkapnya.

Baca juga: Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Catat Batas Kecepatannya

Viral, video oknum Mahasiswa yang sedang KKN berjoget di atas ambulansKOMPAS.com/KURNIA TARIGAN Viral, video oknum Mahasiswa yang sedang KKN berjoget di atas ambulans

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu menilai, tak apa menyalakan sirine meski belum ada pasien yang penting akan menuju ke lokasi.

"Di sini itu ternyata kadang jadi masalah, dia (ambulans) kosong padahal dia menuju tempat. Tujuh kelompok prioritas itu pertama pada pemadam kebarakan, kedua ialah ambulans yang sedang melakukan evakuasi, baik yang berangkat menuju dan membawa korban," katanya.

"Kecuali tidak dalam hal itu tidak boleh, itu namanya abuse of law. Itu sama saja dalam arti penyalahgunaan power atau abuse of policy, yaitu penyalahgunaan aturan. Itu tidak boleh dan ada sanksinya juga," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau