Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Wanita yang Mobilnya Sudah Dijual dan Diblokir, tapi Masih Dikirim Surat Tilang Elektronik

Kompas.com - 11/03/2022, 18:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini tindakan penilangan melalui sistem elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tengah digencarkan oleh Kepolisian guna menekan tindak pelanggaran lalu lintas yang lebih efektif.

Hanya saja, penerapan ETLE ini bisa salah sasaran sebagaimana dialami oleh salah satu pengendara wanita di wilayah DKI Jakarta yang enggan disebut namanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

"Pada surat keterangan yang saya terima, mobil diduga melanggar ganjil genap pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB lalu. Kemudian, saya diminta untuk memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 12 Maret 2022," kata dia.

Baca juga: Menilik Fungsi Kode Garis Warna pada Ban Baru

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

"Kemudian, disebutkan bila dalam 8 hari tidak ada konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan," tambahnya.

Padahal, lanjut dia, mobil sudah dipindahtangan atau dijual sejak 2018 lalu. Kemudian sesaat setelah tidak dimiliki lagi, ia pun mengaku sudah memblokir data-data kepemilikan mobil tersebut.

Hal tersebut dilakukan supaya pemilik baru bisa dengan mudah untuk melakukan balik nama menggunakan identitas baru sebagai pemilik atas mobil terkait.

Baca juga: Tingkat Kenyamanan Nonton MotoGP Mandalika Berdasarkan Harga Tiket

Bukti tilang ETLE yang salah sasarandok.Istimewa Bukti tilang ETLE yang salah sasaran

"Saya pun sudah ikuti langkah-langkah yang ada di surat untuk lakukan konfirmasi via website. Tapi malah muncul notifikasi "data tidak ditemukan". Saya bingung harus melapor ke mana," katanya.

Mengenai kejadian ini, redaksi Kompas.com mencoba mengonfirmasi ke pihak Kepolisian. Tapi hingga artikel diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com