JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran prioritas pada operasi yang berlangsung dua minggu ini.
Dikutip dari Instagram @TMCPoldaMetro, tujuh sasaran khusus operasi kali ini mengincar pada pengendara motor maupun mobil. Bagi yang melanggar, ada denda yang harus dibayarkan.
Berikut ini tujuh pelanggaran prioritas pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta pasal dan denda yang harus dibayarkan:
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi Ranmor yang Masih di Bawah Umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
3. Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan Ranmor dalam Pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
6. Melawan Arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
7. Pengemudi Ranmor yang Tidak Menggunakan Safety Belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/28/101200715/7-pelanggaran-prioritas-operasi-keselamatan-jaya-2022-helm-wajib-sni