JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Informasi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Panasnya Indonesia, Komentar Pebalap MotoGP Usai Lari dan Bersepeda di Trek Mandalika
Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (10/2/2022).
“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.
Baca juga: Ada Ganjil Genap di Kota Bandung Akhir Pekan Ini, Catat Lokasinya
Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.