Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Habis Saat PPKM Level 3, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi Perpanjangan

Kompas.com - 15/02/2022, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: Alasan Kenapa Ban Mobil Harus Lurus Saat Kondisi Parkir

Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut membatasi jumlah pemohon SIM selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Selain itu, ada juga dispensasi perpanjangan SIM selama PPKM level 3 yang berlaku pada awal Februari ini.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (10/2/2022).

Baca juga: Rencana Sistem Satu Arah di Jalan Daan Mogot, Tangerang

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.

Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Presiden Trump Pantau Langsung AS Bombardir Houthi Yaman
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau