Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Dispensasi Perpanjangan SIM Masih Ada hingga 21 Februari 2022

Kompas.com - 13/02/2022, 08:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini berstatus Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Informasi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 khususnya untuk varian Omicron.

Baca juga: PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada masa PPKM khususnya tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat memperpanjang pada minggu ini atau tersisa dua hari lagi.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan” ucap Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri dikutip dari Korlantas Polri, Sabtu (12/2/2022).

Antrean perpanjang SIMStanly Antrean perpanjang SIM

Baca juga: Bawa Kabur Motor dan Anak Gadis Temannya, Pria Ini Ditangkap Polisi di Sumut

Jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com