Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat Tahun Baru, Ada Dispensasi Besok Senin

Kompas.com - 02/01/2022, 09:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Buat para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada hari Sabtu, 1 Januari 2022 dan belum melakukan perpanjangan tidak perlu khawatir.

Sebab Korlantas Polri memberikan dispensasi setidaknya sampai besok atau hari Senin, 3 Januari 2022.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional, seperti yang terjadi pada 1-2 Januari 2022.

Baca juga: Pahami Bahaya Jadi Lane Hogger di Lajur Kanan Jalan Tol

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

“Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan,” ujar Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” kata dia.

Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) buat para pemohon yang habis masa berlaku saat Tahun Baru 2022.

Baca juga: Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai Berlebihan

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Djati mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau