JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat telah memutuskan untuk memberlakukan aturan ganjil genap bagi seluruh kendaraan yang akan masuk ke wilayah Cirebon.
Langkah terkait, sebagaimana dikatakan Kepala Satlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, diambil untuk mengantisipasi mobilitas warga, terutama pada libur panjang hingga Senin, 28 Februari 2022.
"Ganjil genap masih kami berlakukan untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun empat yang akan memasuki Cirebon," katanya, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Libur Long Weekend, Ketahui Perbedaan Tipe Rest Area Jalan Tol
Lebih lanjut Triyono menerangkan aturan ganjil genap di Cirebon ini dilakukan karena wilayah tersebut turut memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4.
Dengan begitu, wilayah Cirebon bisa menekan angka Covid-19 yang kian meninggi.
"Ganjil genap ini kami berlakukan bagi semua kendaraan, baik yang berasal dari aglomerasi (Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), maupun luar daerah," kata Triyono.
Baca juga: Liburan Long Weekend, Ini Cara Cek Tarif Tol Secara Online
Terhitung ada empat titik di wilayah Cirebon yang masuk dalam pemberlakuan sistem ganjil genap. Beberapa tempat itu adalah jalan di depan Barkowil, Jalan Penggung, Jalan Kedawung, dan Jalan Kalijaga.
Empat titik tersebut merupakan pintu masuk ke Cirebon, baik dari arah barat, utara, selatan, maupun timur.
"Kami dirikan di empat titik, semua merupakan perbatasan antar daerah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.