JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Aceh menjadi sorotan sebab menunjukkan sikap yang perlu dicontoh saat melihat kecelakaan.
Dalam video yang diposting oleh sahabarsurga, warga Aceh justru membantu truk ikan yang terguling dan tidak mengambil atau menjarah barang-barang yang ada di dalam truk tersebut.
Baca juga: Perusahaan Ini Kasih Promo Pinjaman dan Asuransi Kendaraan
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh, Meulaboh, Kecamatan Lhong, Aceh Besar.
View this post on Instagram
"Di Jalan Lintas Banda Aceh, Meulaboh, Kecamatan Lhong, Aceh Besar, sebuah truk bermuatan ikan mengalami kecelakaan dan terbalik, menyebabkan muatannya berhamburan di jalan. Namun, warga sekitar menunjukkan sikap yang luar biasa dengan tidak menjarah ikan tersebut. Sebaliknya, mereka berbondong-bondong membantu memungut dan mengembalikan ikan ke truk tanpa mengambil satu ekor pun, sebuah pemandangan yang mengundang decak kagum banyak pihak," tulis keterangan video dikutip Minggu (16/3/2025).
"Aksi ini mendapat apresiasi luas karena mencerminkan nilai gotong royong dan kejujuran yang semakin jarang ditemui. Di saat banyak orang mungkin tergoda untuk mengambil keuntungan dari musibah orang lain, warga Aceh justru menunjukkan empati dan kepedulian. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa nilai kemanusiaan dan integritas harus selalu dijunjung tinggi, bahkan dalam situasi yang memberi kesempatan untuk bertindak sebaliknya," katanya.
Kasus truk yang justru dijarah saat terjadi kecelakaan kerap terjadi di Indonesia. Kejadian tersebut menandakan masyarakat yang minim empati dan justru mencari kesempatan dan kesempitan.
Baca juga: Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025 Dibuka Offline Hari Ini
Padahal mengambil barang-barang dari truk yang sedang kecelakaan merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenai pidana.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kejadian penjarahan muatan truk yang sedang mengalami kecelakaan oleh warga memang sering terjadi.
Baca juga: Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025 Dibuka Offline Hari Ini
Budiyanto menekankan, penjarahan truk yang terlibat kecelakaan merupakan pengambilan barang milik orang lain dengan melawan hak dan masuk perbuatan pidana.
"Jika pencurian dengan cara biasa maka bisa dikenakan pasal pencurian biasa yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," ucap Budiyanto kepada Kompas.com.
"Tapi, apabila mengambilnya dengan cara paksa mengancam, atau ancaman kekerasan bisa dikenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan dan perampokan," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.