JAKARTA, KOMPAS.com – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022), bakal mendapat santunan.
Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja, mengatakan, santunan bakal diberikan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ujar Rivan, dilansir dari Antara (21/1/2022).
Baca juga: Kecelakaan Truk di Rapak Balikpapan, Kenapa Sopir Tidak Buang Badan Truk ke Kiri?
Lihat postingan ini di Instagram
Usai kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian, serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.
“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” kata Rivan.
Menurutnya, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Baca juga: Fakta dan Kronologi Kecelakaan Truk Rem Blong di Rapak Balikpapan
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.
Baca juga: Mengenal Jenis Pelat Nomor Dewa yang Kini Banyak Ditilang Polisi
Sebagai informasi, jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Rivan juga menambahkan, para ahli waris yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 50 juta.
Baca juga: Sah, Daihatsu Mulai Turunkan Harga Ayla dan Sigra
Sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” ucap Rivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.