JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini tingkat kecelakaan bermotor di Indonesia masih cukup tinggi, khususnya di kota-kota besar. Bahkan beberapa di antaranya merenggut korban jiwa.
Guna mengurangi beban korban kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh tiap pengendara per-tahunnya. Namun, pemberian dana kecelakaan atau sumbangan pada korban berbeda-beda sebagaimana tercantum UU No. 34 Tahun 1964.
Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Maung Pindad Versi Sipil
Halo Jasfren! Jasfren tau ngga sih jika kalian mengalami kecelakaan, kapan batas maksimal untuk mengajukan proses klaim ke Jasa Raharja?
Jasmin kasih info nih buat Jasfren! Hak santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. pic.twitter.com/XkVywK5rNU
— Jasa Raharja (@pt_jasaraharja) November 20, 2020
Dalam laman resminya, ada dua program asuransi sosial yang diberikan oleh Jasa Raharja. Pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.
Asuransi ini diberikan untuk setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
Kemudian, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pemberiannya untuk setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Dengan kata lain, santunan ini diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan saat menggunakan kendaraan pribadi.
Tapi, jika pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka tidak akan dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.
Baca juga: Plus dan Minus Beli Tiket Bus Secara Online
Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, terdapat prosedur pengajuan yang harus diikuti. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melengkapi formulir dan data diri
2. Formulir dan data diri bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
3. Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap
4. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai
Sementara untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut: