Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap DKI Jakarta

Kompas.com - 20/12/2021, 11:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor kendaraan bermotor pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di akhir pekan.

Putusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021, dan berlaku selama 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Namun untuk pengendara dengan kebutuhan tertentu yang bersifat urgensi dan menyankut hajat orang banyak, tetap dikecualikan. Sedikitnya, ada 17 kategori yang dirincikan di beleid tersebut.

Baca juga: Cara Sederhana Rawat Suspensi Pintu Belakang Mobil

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

"Ketentuan pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih tetap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (17/12/2021)

"Adapun pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ini sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB," ujar dia.

Lebih rinci, berikut 17 kategori pengendara atau jenis kendaraan yang tak dikenakan ganjil genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
6. Sepeda motor,
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG,
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden/Wakil Presiden,
b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan
c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)


9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri),
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin,
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimtangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan Covid-19,
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19,
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19,
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Baca juga: Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Selama Libur Nataru

Kemacetan terpantau di Jalan Raya Margonda tepatnya di titik ITC Depok mengarah ke persimpangan Ramanda-Jalan Arif Rahman Hakim pada Minggu (5/12/2021) siang.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Kemacetan terpantau di Jalan Raya Margonda tepatnya di titik ITC Depok mengarah ke persimpangan Ramanda-Jalan Arif Rahman Hakim pada Minggu (5/12/2021) siang.

Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu di 13 ruas jalan, meliputi:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani

Bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat melintasi lokasi ganjil genap, maka pengemudi akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com