Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Selama Libur Nataru

Kompas.com - 19/12/2021, 14:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dasar hukum mengenai aturan dan syarat perjalanan moda transportasi darat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah dirilis Kementerian Perhubungan, dalam bentuk Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan pula mengenai pengalihan arus lalu lintas yang ditujukan kepada angkutan barang selama periode Libur Nataru tersebut.

Kendaraan angkutan barang nantinya bakal dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional atau jalan arteri. Pengalihan ini menjadi wewenang Polri sebagai bentuk diskresi berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas terkini.

Baca juga: Suites Class PO Handoyo Kena Jiplak Operator Bus Bangladesh

Lebih detail, pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pengalihan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang.

Ilustrasi truk kontainer
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI Ilustrasi truk kontainer

Mobil barang yang dikecualikan yakni pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor yang menuju/berasal dari pelabuhan laut yang menangani ekspor/impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok yakni beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Baca juga: Kabur Saat Terlibat Kecelakaan, Denda Rp 75 Juta atau Penjara 3 Tahun

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di Pulau Jawa dan Bali, disyaratkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 14x24 jam jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Budi.

Baca juga: Ada Xenia Baru, Konsumen Justru Pilih Model Lama

Demikian pula pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 1x24 jam tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Selain pengaturan lalu lintas tersebut, masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bisa melakukan kebijakan dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi di daerah administrasinya.

Aturan ini berlaku efektif selama masa Libur Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com