Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Ragam Tipe Rest Area di Jalan Tol

Kompas.com - 15/12/2021, 10:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau yang lebih umum disebut dengan rest area jadi salah satu fasilitas wajib ada di jalan tol antar kota.

Tidak cuma sebagai tempat rehat sejenak bagi para pengemudi, rest area juga difungsikan sebagai tempat mengistirahatkan kendaraan. Apalagi mengingat kendaraan yang menempuh perjalanan lintas daerah perlu istirahat agar tidak mudah rusak.

Jika jeli memperhatikan, tiap rest area yang dibangun pengelola jalan tol antar kota punya luas lahan yang berbeda. Fasilitas yang disediakan pun bisa berbeda antar satu rest area dengan yang lainnya.

Baca juga: Belajar dari Kasus Fortuner, Jangan Abai Konsentrasi Saat Berkendara

Hal tersebut wajar saja, sebab rest area dalam jalan tol antar kota memang dikategorikan dalam beberapa tipe yang berbeda, didasarkan pada tingkat kelengkapan sarana prasarana yang disediakan di dalamnya.

Pengkategorian rest area merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Menurut Permen tersebut, rest area dalam tol dikelompokkan ke dalam 3 tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.

PT Hutama Karya (Persero) menyiapkan 13 fasilitas rest area TIP di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas Terbanggi BEsar-Kayu Agung, serta 7 tempat istirahat sementara di ruas Palembang-Indralaya dan Medan-Binjai untuk mudik Natal (2019) dan Tahun Baru (2020).Dokumentasi Hutama Karya PT Hutama Karya (Persero) menyiapkan 13 fasilitas rest area TIP di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas Terbanggi BEsar-Kayu Agung, serta 7 tempat istirahat sementara di ruas Palembang-Indralaya dan Medan-Binjai untuk mudik Natal (2019) dan Tahun Baru (2020).

Untuk tipe A, fasilitas umum yang wajib ada meliputi Pusat ATM dengan fasilitas isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, tempat ibadah, SPBU, rumah makan, ruang terbuka hijau, sarana tempat parkir, SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, serta fasilitas pemadam kebakaran.

Baca juga: Saingi Mandalika, Sirkuit Sentul Direnovasi dan Ganti Nama Tahun Depan

Lalu pada rest area tipe B, fasilitas yang wajib ada lebih sedikit dari rest area tipe A. Fasilitas tersebut yakni ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, tempat ibadah, SPBU modular, rumah makan, ruang terbuka hijau, lahan parkir, SPKLU, tempat pengolahan limbah dan air daur ulang, serta fasilitas pemadam kebakaran.

Terakhir yakni rest area tipe C. Fasilitas yang disediakan jadi yang paling sedikit dibanding rest area tipe lainnya, yaitu toilet, warung atau kios, tempat ibadah, lahan parkir, fasilitas pemadam kebakaran, serta fasilitas pendukung lain yang sifatnya sementara.

Sebagai informasi tambahan, rest area tipe C tidak dioperasikan tiap hari. Rest area tipe ini hanya akan difungsikan pada momen tertentu guna memaksimalkan layanan dalam tol. Momen tersebut antara lain musim libur panjang, libur Hari Raya Lebaran, dan libur Nataru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com