JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk jadi seorang pengemudi truk, butuh kualifikasi yang lebih dibandingkan sekadar mahir menyetir saja. Sebab kendaraan yang ia kemudikan turut membawa muatan dalam jumlah banyak.
Selain kemampuan mengemudikan kendaraan dengan aman, manajemen muatan yang baik juga dibutuhkan. Ini karena muatan yang dibawa bisa saja membahayakan pengguna jalan lain di sekitar jika tidak ditata dengan benar.
Contohnya seperti video yang beredar di media sosial belum lama ini. Nampak sebuah truk bak terbuka dengan terpal penutup tidak terikat dengan baik. Truk yang melaju dengan kecepatan sekitar 80 kpj membuat terpal terus berkibar terkena angin.
Baca juga: Merasa Diremehkan, Mantan Bos Jeep Indonesia Tuntut FCA ke Negara Asal
Beberapa saat kemudian, ikatan terpal tersebut lepas dan menutupi pengendara sepeda motor yang melaju tidak jauh di belakangnya. Nahas, pengendara motor tersebut langsung hilang kendali dan menabrak truk lain di lajur sebelah kirinya.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY Bambang Widjanarko menegaskan pentingnya bagi pengemudi truk untuk paham tata cara menata muatan, terutama muatan curah kering.
"Dari kami lalu KNKT juga sudah beberapa kami memberikan bimbingan teknis, artinya ketika membawa muatan curah kering seperti batubara dan sebagainya, harus dengan penutup terpal yang baik kemudian diikat dengan tali yang ada pengaitnya pada bak serapi mungkin," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Masih Banyak Pengemudi Belum Paham Larangan di Jalan Tol
Bambang pun turut mencontohkan sebuah kasus truk yang membawa muatan batu kapur. Terpal yang dipasang harus menutup muatan serapi mungkin.
Sebab meski bongkahan batu kapur tidak jatuh dari bak, serpihan yang terbawa angin bisa saja masuk ke mata pengendara motor di sekitarnya.
Baca juga: Segera Dimulai, Ini 25 Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
"Kalau orang Indonesia pasti akan ada yang memberikan isyarat kepada pengemudi truk itu. Berhubung di video tersebut posisi truk terus menyalip, tidak ada pengguna jalan lain yang sempat menyalipnya untuk memberi isyarat seperti melambaikan tangan," kata Bambang melanjutkan.
Pada dasarnya ketika melaju di jalan non-tol, kecepatan truk yang disarankan tidak lebih dari 60 kpj. Tentu penentuan batas kecepatan memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku di jalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.