Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Terpal Truk Terbang, Sopir Wajib Paham Manajemen Muatan yang Aman

Kompas.com - 07/11/2021, 18:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk jadi seorang pengemudi truk, butuh kualifikasi yang lebih dibandingkan sekadar mahir menyetir saja. Sebab kendaraan yang ia kemudikan turut membawa muatan dalam jumlah banyak.

Selain kemampuan mengemudikan kendaraan dengan aman, manajemen muatan yang baik juga dibutuhkan. Ini karena muatan yang dibawa bisa saja membahayakan pengguna jalan lain di sekitar jika tidak ditata dengan benar.

Contohnya seperti video yang beredar di media sosial belum lama ini. Nampak sebuah truk bak terbuka dengan terpal penutup tidak terikat dengan baik. Truk yang melaju dengan kecepatan sekitar 80 kpj membuat terpal terus berkibar terkena angin.

Baca juga: Merasa Diremehkan, Mantan Bos Jeep Indonesia Tuntut FCA ke Negara Asal

Beberapa saat kemudian, ikatan terpal tersebut lepas dan menutupi pengendara sepeda motor yang melaju tidak jauh di belakangnya. Nahas, pengendara motor tersebut langsung hilang kendali dan menabrak truk lain di lajur sebelah kirinya.

Tangkapan layar video pengendara sepeda motor tertutup terpal yang terlepas dari bak trukIstimewa Tangkapan layar video pengendara sepeda motor tertutup terpal yang terlepas dari bak truk

Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY Bambang Widjanarko menegaskan pentingnya bagi pengemudi truk untuk paham tata cara menata muatan, terutama muatan curah kering.

"Dari kami lalu KNKT juga sudah beberapa kami memberikan bimbingan teknis, artinya ketika membawa muatan curah kering seperti batubara dan sebagainya, harus dengan penutup terpal yang baik kemudian diikat dengan tali yang ada pengaitnya pada bak serapi mungkin," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Masih Banyak Pengemudi Belum Paham Larangan di Jalan Tol

Bambang pun turut mencontohkan sebuah kasus truk yang membawa muatan batu kapur. Terpal yang dipasang harus menutup muatan serapi mungkin.

Sebab meski bongkahan batu kapur tidak jatuh dari bak, serpihan yang terbawa angin bisa saja masuk ke mata pengendara motor di sekitarnya. 

Seorang pekerja terlihat menutup bak truk dengan terpal di depan Kantor KPU Ogan Ilir Sumsel. Truk itu sendiri berisi muatan logisitk pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2018KOMPAS.com/Amriza Nursatria Seorang pekerja terlihat menutup bak truk dengan terpal di depan Kantor KPU Ogan Ilir Sumsel. Truk itu sendiri berisi muatan logisitk pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2018
Selain itu, ia turut menyorot pengemudi truk pada video tersebut yang melaju kencang, sehingga tidak ada pengguna jalan lain yang sempat menyalip untuk memberikan kode isyarat bahwa terpal penutup bak lepas dan menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Segera Dimulai, Ini 25 Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

"Kalau orang Indonesia pasti akan ada yang memberikan isyarat kepada pengemudi truk itu. Berhubung di video tersebut posisi truk terus menyalip, tidak ada pengguna jalan lain yang sempat menyalipnya untuk memberi isyarat seperti melambaikan tangan," kata Bambang melanjutkan.

Pada dasarnya ketika melaju di jalan non-tol, kecepatan truk yang disarankan tidak lebih dari 60 kpj. Tentu penentuan batas kecepatan memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku di jalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau