JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan salah satu fasilitas jalan bebas hambatan yang dapat dimanfaatkan oleh hampir pengemudi mobil, truk, maupun bus di Indonesia.
Namun, masih banyak dari pengemudi yang belum mengetahui tentang beberapa larangan, hal yang tidak boleh dilakukan di jalan tol. Harus diketahui, jalan tol memiliki aturan-aturan tertulis yang tegas, termasuk daftar larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penggunanya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Adanya aturan dan larangan yang dibuat dan diberlakukan di jalan tol dimaksudkan agar tetap aman digunakan dan bebas dari berbagai permasalahan terutama kecelakaan.
Beberapa tindakan yang dilarang untuk dilakukan di jalan tol sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pada Pasal 41.
Berikut beberapa hal yang merupakan larangan pada saat di jalan tol:
Baca juga: Ini Efek Buruk akibat Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Terkait larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif terjauhnya. Aturan ini tertuang pada PP yang sama, tepatnya pada Pasal 86 Ayat 2 poin a hingga c, yakni;
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
Selanjutnya ada pula larangan membuang sampah di jalan tol baik sengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tertulis dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah yang sama.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pahami Batas Kecepatan Saat Melaju di Jalan Tol
Tidak hanya itu, penggun jalan tol juga dilarang untuk mengemudikan kendaraannya melebiha batas kecepatan yang sudah ditentukan.
Ketentuan ini termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diperkuat lagi oleh Permenhub tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Jika melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan, akan ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Hal ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.