Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecelakaan Truk, Kompetensi Sopir Dipertanyakan

Kompas.com - 04/11/2021, 14:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Akhir-akhir ini, kecelakaan yang melibatkan truk memang kerap terjadi, mulai dari truk trailer bahkan tronton. Tentu saja kecelakaan ini merugikan banyak pihak, apalagi kalau sampai ada korban jiwa.

Melihat kecelakaan truk yang marak terjadi, salah satu yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kompetensi pengemudinya. Mengingat salah satu faktor terjadinya kecelakaan adalah kesalahan dari pengemudi atau human error.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre mengatakan, salah satu cara yang bisa meningkatkan kompetensi pengemudi truk adalah dengan pelatihan serta adanya sertifikasi.

Baca juga: Toyota Avanza Tipe Tertinggi Dibekali Teknologi TSS

Truk pengangkut gabah terguling setelah menyeruduk toko di Jalan Brawijaya, Mangli, Jember, Kamis (18/3/2021). (SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK) Truk pengangkut gabah terguling setelah menyeruduk toko di Jalan Brawijaya, Mangli, Jember, Kamis (18/3/2021).

Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 171 Tahun 2019. Pada keputusan tersebut tertulis pengemudi angkutan darat wajib kompeten sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Nomor 269 Tahun 2014.

“Namun banyak pengemudi yang uneducated yang hanya bisa mengoperasikan mobil, yang tidak melalui proper training dan asesmen. Sehingga sikap dan pengetahuannya kurang,” kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Mulai Sengit, Suzuki Pamer Teaser Rival Avanza, Xenia, dan Xpander

Namun sayangnya, kenyataan di lapangan masih sedikit pengemudi truk yang kompeten. Marcell cuma bisa berharap kalau revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 bis terwujud. Sehingga orang yang berprofesi pengemudi harus punya sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Sertifikat kompetensi dari BNSP sulit untuk nembak. Karena kalau ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah dilisensi BNSP melakukan jual beli sertifikat, bisa dipidanakan,” ucap Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau