Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Terpal Truk Terbang, Sopir Wajib Paham Manajemen Muatan yang Aman

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk jadi seorang pengemudi truk, butuh kualifikasi yang lebih dibandingkan sekadar mahir menyetir saja. Sebab kendaraan yang ia kemudikan turut membawa muatan dalam jumlah banyak.

Selain kemampuan mengemudikan kendaraan dengan aman, manajemen muatan yang baik juga dibutuhkan. Ini karena muatan yang dibawa bisa saja membahayakan pengguna jalan lain di sekitar jika tidak ditata dengan benar.

Contohnya seperti video yang beredar di media sosial belum lama ini. Nampak sebuah truk bak terbuka dengan terpal penutup tidak terikat dengan baik. Truk yang melaju dengan kecepatan sekitar 80 kpj membuat terpal terus berkibar terkena angin.

Beberapa saat kemudian, ikatan terpal tersebut lepas dan menutupi pengendara sepeda motor yang melaju tidak jauh di belakangnya. Nahas, pengendara motor tersebut langsung hilang kendali dan menabrak truk lain di lajur sebelah kirinya.

Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY Bambang Widjanarko menegaskan pentingnya bagi pengemudi truk untuk paham tata cara menata muatan, terutama muatan curah kering.

"Dari kami lalu KNKT juga sudah beberapa kami memberikan bimbingan teknis, artinya ketika membawa muatan curah kering seperti batubara dan sebagainya, harus dengan penutup terpal yang baik kemudian diikat dengan tali yang ada pengaitnya pada bak serapi mungkin," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Bambang pun turut mencontohkan sebuah kasus truk yang membawa muatan batu kapur. Terpal yang dipasang harus menutup muatan serapi mungkin.

Sebab meski bongkahan batu kapur tidak jatuh dari bak, serpihan yang terbawa angin bisa saja masuk ke mata pengendara motor di sekitarnya. 

"Kalau orang Indonesia pasti akan ada yang memberikan isyarat kepada pengemudi truk itu. Berhubung di video tersebut posisi truk terus menyalip, tidak ada pengguna jalan lain yang sempat menyalipnya untuk memberi isyarat seperti melambaikan tangan," kata Bambang melanjutkan.

Pada dasarnya ketika melaju di jalan non-tol, kecepatan truk yang disarankan tidak lebih dari 60 kpj. Tentu penentuan batas kecepatan memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku di jalan tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/07/180100715/kasus-terpal-truk-terbang-sopir-wajib-paham-manajemen-muatan-yang-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke