JAKARTA, KOMPAS.com - Bos Garansindo Distributor Indonesia (GDI) Muhammad Al Abdullah memastikan akan terus menuntut pihak Stellantis sebagai pabrikan otomotif global hasil merger Fiat Chrysler Automobiles (FCA) dan PSA Group, atas insiden yang terjadi pada Juli 2021 lalu.
Pasalnya, hasil investigasi dan putusan prinsipal terkait kasus kecelakaan yang melibatkan ia dengan Jeep Grand Cherokee 3.6L pribadinya tersebut, dianggap berat sebelah atau sepihak.
Hal itu bisa dilihat dari salah satu langkah Stellantis yang tidak menghadirkan pihak ketiga yang berstatus netral dalam proses penyelidikan. Sehingga, hasil investigasi kasus tidak komperhensif.
Baca juga: Disebut Tak Ada Cacat Produksi, Ini Tanggapan Mantan Bos Jeep Indonesia
"Mereka (Stellantis) melakukan proses pemeriksaan tanpa membawa pihak ke-3 yang benar-benar netral. Dia mengambil mobil itu sendiri, olah TKP sendiri, periksa sendiri," kata Memet, panggilan akrabnya kepada Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
"Jadi mereka tuh seperti anggap enteng, yah karena mindset-nya bila ada apa-apa tinggal cabut saja. Tidak ada investasi juga di sini," ucap Memet, melanjutkan.
Meski demikian, Memet bersama kuasa hukumnya tak lantas menyerah dan terus melakukan upaya pembelaan atas kasus terkait. Kini, dokumen terkait tuntutannya telah di kirim ke berbagai pihak.
Beberapa di antaranya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Komisi Perlindungan Konsumen AS, sampai CEO Stellantis selaku pemegang merek Jeep.
"Proses mediasi antara lawyer saya dengan lawyer prinsipal tidak berhasil. Mereka keukeh bila insiden yang saya alami bukan kesalahan produk padahal sudah jelas mobil remuk tapi airbag tidak mengembang," kata Memet.
Baca juga: Banyak Kecelakaan Lalu Lintas, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Perlu Diaktifkan Lagi
"Akhirnya, dua hari yang lalu kami kirim surat ke berbagai pihak terkait," tambahnya.
Apabila dalam satu sampai dua minggu ke depan tidak ada respons positif, Memet mengaku akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum yang lebih tinggi di Indonesia. Kemungkinan besar, gugatan serupa pun akan dibawa ke AS setelahnya.
"Ini untuk pembelajaran bagi semua bahwa jangan takut dan gentar bila benar. Meski ada kesan tersirat orang Indonesia tidak akan bisa kalahkan legalnya FCA atau Stellantis Group, kita tetap maju," kata Memet lagi.
Sebelumnya, prinsipal telah mengeluarkan keputusan hasil investigasi atas insiden yang dialami oleh Memet bersama Grand Cherokee Summit-nya itu pada 17 September 2021.
Di lembar tersebut, Stellantis tidak bertanggung jawab dalam insiden terkait karena tidak ditemukan kesalahan manufaktur meski airbag gagal untuk mengembang atau berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hasil Investigasi Kecelakaan Mantan Bos Jeep Indonesia Terungkap
Adapun alasan airbag tidak mengembang karena laju perlambatan yang diperlukan untuk mengaktifkannya tidak terpenuhi dan sensor tertentu di mobil tak terpacu.
Walau begitu, pengaman lainnya seperti sabuk pengaman tetap berkerja maksimal meredam benturan.
"Padahal jelas ya bila dilihat dari foto, itu hancur sekali mobilnya. Jadi, tak masuk akal penjelasan mengenai sensor mengenai pemacu pengaktifan airbag tersebut," kata Memet.
Sementara itu, pihak PT DAS sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas langkah lanjutan yang diambil oleh Memet. Namun dipastikan APM bakal berkerja sama dengan prinsipal apabila dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.