Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pahami Batas Kecepatan Saat Melaju di Jalan Tol

Kompas.com - 05/11/2021, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah baru saja terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer KM 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan bermula saat mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 1284 BJU melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Saat melintas di Kilometer 672+400A, sopir diduga mengantuk sehingga terjadi insiden.

Akibatnya, dua penumpang mobil tersebut yakni Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia di tempat kejadian.

Selain itu, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menduga pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Baca juga: Ini yang Membuat Pengguna Jalan di Indonesia Enggak Tertib Aturan

“Dilihat dari kerusakan kendaraan, kami lihat sampai air bagnya sudah mengembang, kelihatannya kecepatan cukup lumayan tinggi,” ujar Agung dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Bila melihat kejadian tersebut, artinya memang masih banyak pengemudi yang belum paham atau bahkan mengacuhkan mengenai batas kecepatan berkendara. Padahal, bila terbukti melanggar ada sanksi hukumannya.

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

Baca juga: Sistem Airbag buat Pengendara Motor, Diambil dari Pesawat Tempur

a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.

Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan ini harus sama-sama ditaati oleh pengguna jalan tol dan jalan umum. Diharapkan dengan mematuhi aturan yang ada, bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com