Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Waktunya Kebijakan Ganjil Genap Diganti Jalan Berbayar

Kompas.com - 04/11/2021, 19:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan ganjil genap yang berlaku bagi kendaraan roda empat perlu ditinjau lebih lanjut agar memberikan dampak positif terhadap masyarakat DKI Jakarta.

Dengan aktivitas yang secara bertahap kembali normal, volume lalu lintas kembali meningkat sehingga menciptakan kemacetan pada jam-jam sibuk.

Berdasarkan data dari Google Mobility Report menunjukkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat dalam satu bulan terakhir terutama di simpul transportasi, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik.

Baca juga: Berikut Harga BBM Shell dan Pertamina per November 2021

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Untuk mengurai permasalahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali sistem ganjil-genap ke aturan lama.

Di mana aturan ini berlaku dari Senin-Jumat dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-20:00 WIB. Pembatasan tersebut bahkan telah diterapkan pada 13 titik di ruas jalan Ibukota.

Padahal masyarakat belum merasa aman untuk kembali menggunakan transportasi umum. Walaupun sudah berangsur pulih, namun pandemi belum sepenuhnya berlalu dari Indonesia.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

“Faktanya jumlah penumpang harian belum kembali ke tingkat sebelum pandemi,” ujar Harya S. Dillon, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dalam webinar (4/11/2021).

“TransJakarta misalnya mengangkut satu juta penumpang per hari pada Februari 2020, saat ini masih di kisaran 400 ribu penumpang per hari,” kata dia.

Menurutnya, dalam jangka pendek, kebijakan ganjil genap perlu diimbangi dengan strategi untuk meningkatkan keamanan penumpang angkutan umum bertrayek.

Baca juga: Jangan Matikan AC Mobil Saat Berkendara Kondisi Hujan

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

Dalam jangka menengah, ganjil genap sebagai kebijakan pembatasan lalu lintas perlu ditingkatkan menjadi jalan berbayar elektronik dan tarif parkir berbasis zona.

“Selanjutnya dalam jangka panjang, kita perlu mereformasi angkutan umum tak bertrayek agar lebih berorientasi pada surplus konsumen,” ucap Harya.

Harya berpendapat perlunya dilakukannya suatu evaluasi terhadap kebijakan ganjil-genap yang diterapkan di masa PPKM, untuk mengukur efektivitas kebijakan yang sudah berjalan lebih dari dua bulan.

Selain itu, lanjutnya, perlu juga dilakukan program jangka menengah-panjang untuk kebijakan pembatasan lalu-lintas yang efektif dan layanan angkutan umum tak bertrayek yang berorientasi konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau