Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi Mobil Halangi Ambulans, Kali ini Pelat Merah

Kompas.com - 31/10/2021, 09:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan mobil dinas pelat merah diduga menghalangi laju ambulans pembawa korban kecelakaan lalu lintas di Klaten, Jawa Tengah viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun instagram @kabar_klaten pada Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Valentino Rossi Pastikan Tetap Balapan Tahun Depan

Dalam video tersebut terlihat ambulans yang membawa pasien Pasca Kecelakaan dari PMI Klaten dengan kode sirine (Pasien tenang) memutuskan mengambil alih lajur Lawan arah karena lajur yang sama macet total.

Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya saja mobil plat dinas AD 9502 OL enggan untuk menepi, dan tetap melaju di depan ambulans dengan berhadapan sehingga membuat ambulans terhenti dan membuat sopir ambulans turun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Klaten (@kabar_klaten)

Pengguna jalan yang menghalang-halangi laju ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Sudah ada aturan yang mengatur tentang kendaraan prioritas di jalan raya, salah satunya ambulans.

Baca juga: Mau Pelihara Toyota Veloz GR Limited, Siapkan Rp 1,3 Juta Per Bulan

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang hak utama pengguna jalan untuk mendapatkan kelancaran.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk kelancaran harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Kasus ambulans dihalang-halangi kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, ambulans dari Emergency Response Indonesia dihalang-halangi mobil Toyota Avanza saat melaju di Jalan Raya Bogor, Kramatjati, Sabtu (2/10/2021) malam.INSTAGRAM.com/EMERGENCYRESPONSEINDONESIA Kasus ambulans dihalang-halangi kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, ambulans dari Emergency Response Indonesia dihalang-halangi mobil Toyota Avanza saat melaju di Jalan Raya Bogor, Kramatjati, Sabtu (2/10/2021) malam.

Kemudian dalam keadaan demikian, alat pemberi isyarat dan rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Samsat

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau