KLATEN, KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan mobil dinas pelat merah diduga menghalangi laju ambulans pembawa korban kecelakaan lalu lintas di Klaten, Jawa Tengah viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @kabar_klaten pada Jumat (29/10/2021).
Dalam video tersebut terlihat ambulans yang membawa pasien Pasca Kecelakaan dari PMI Klaten dengan kode sirine (Pasien tenang) memutuskan mengambil alih lajur Lawan arah karena lajur yang sama macet total.
Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya saja mobil plat dinas AD 9502 OL enggan untuk menepi, dan tetap melaju di depan ambulans dengan berhadapan sehingga membuat ambulans terhenti dan membuat sopir ambulans turun.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang hak utama pengguna jalan untuk mendapatkan kelancaran.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk kelancaran harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.
Kemudian dalam keadaan demikian, alat pemberi isyarat dan rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/31/092100615/terjadi-lagi-mobil-halangi-ambulans-kali-ini-pelat-merah