JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan aturan mengenai uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota. Mulai 13 November mendatang, pihak kepolisian akan menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Aturan tentang uji emisi dilakukan untuk mendukung implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Aturan uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Baca juga: Korlantas Polri Jelaskan Aplikasi Samsat Digital Nasional yang Hilang dari Playstore
Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Petugas kepolisian bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi e-uji emisi dan memasukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias nomor polisi kendaraan terkait. Nantinya akan muncul keterangan apakah kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi atau belum.
Meski begitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan bahwa ada kemungkinan polisi yang bertugas akan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
Baca juga: Petronas Yamaha Mengaku Terpaksa Rekrut Dovizioso
"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," ucap Asep, mengutip Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Asep menyarankan agar bukti lulus uji emisi tersebut disatukan dengan STNK kendaraan agar tidak terlupa untuk dibawa. Hal tersebut jadi salah satu langkah berjaga-jaga agar tidak kerepotan jika diminta untuk menunjukan bukti tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.