Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, ini Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil di Jakarta

Kompas.com - 30/10/2021, 11:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengetatkan aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Aturan tentang uji emisi dilakukan untuk mendukung implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Baca juga: Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek

Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Aturan Uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Mulai 13 November 2021, penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan.

Layanan uji emisi gas buang MitsubishiMMKSI Layanan uji emisi gas buang Mitsubishi

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari mulai 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021.

Baca juga: Setiap Mobil Wajib Sedia APAR, Ini Aturannya

Bagi pemilik mobil di wilayah Jakarta tidak perlu khawatir mengenai lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, saat ini sudah banyak bengkel uji emisi yang tersedia di Jakarta dan sangat mudah untuk mencarinya.

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi E-UJI EMISI yang bisa diunduh melalui playstore secara gratis.

Pengecekan kendaraan agar lulus uji emisiSUZUKI INDOMOBIL SALES Pengecekan kendaraan agar lulus uji emisi

Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.

“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua,” kata Asep dilansir Kompas.com Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Catat, Ini Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Aplikasi berbasis android tersebut juga sudah terhubung dengan aplikasi navigasi seperti google maps sehingga membantu masyarakat dalam melihat lokasi.

Selain itu konsumen juga bisa menghubungi tiap bengkel yang menyediakan layanan uji emisi secara langsung lewat sambungan telepon untuk bertanya terlebih dahulu.

Lebih rinci, di Jakarta Pusat terdapat 19 bengkel yang bisa melakukan uji emisi untuk mobil. Kemudian, 38 titik di Jakarta Barat mulai dari Tonas Toyota Kebayoran Lama, Delta Auto, Lautan Berlian Mitsubishi Jayakarta, sampai Indomobil Daan Mogot.

Uji emisi gratis di diler Honda yang ada di DKIHONDA PROSPECT MOTOR/HPM Uji emisi gratis di diler Honda yang ada di DKI

Lalu, 39 titik di Jakarta Timur, 40 titik di Jakarta Utara dari Sunter sampai Kelapa Gading, serta 62 titik di Jakarta Selatan.

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Kembali Berlaku Pekan Ini

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau