Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Pengaruh Knalpot terhadap Emisi Kendaraan

Kompas.com - 28/10/2021, 10:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap kendaraan bermotor akan menghasilkan emisi gas buang. Tak banyak yang tahu bahwa knalpot juga berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan.

Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, knalpot kendaraan yang sudah dilengkapi dengan catalytic converter berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan. Dia juga menjelaskan fungsi dari catalytic converter.

Baca juga: Pakai BBM Berkualitas Tak Menjamin Mobil Lulus Uji Emisi

"Fungsinya sebagai salah satu yang mengontrol emisi gas buang, yang mengubah gas-gas beracun dari hasil pembakaran menjadi berkurang kadar gas beracunnya," ujar Didi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ganti knalpot mobil butuh perhatian di banyak bagian.Otomania-Donny Apriliananda Ganti knalpot mobil butuh perhatian di banyak bagian.

Didi menambahkan, catalytic converter ada di knalpot dan posisinya ada di antara header dan silencer.

"Jadi, sumber gasnya dari mesin, lalu disaring oleh catalytic converter. Bisa mengurangi NOx (nitrogen oksida)," kata Didi.

Baca juga: Mobil Punya Emisi yang Rendah, Kuncinya Servis Rutin

Namun, menurut Didi, mobil tua yang menggunakan knalpot baru yang sudah dilengkapi catalytic converter, belum tentu bisa menghasilkan emisi yang lebih baik. Sebab, ada komponen tambahan, yaitu sensor oksigen.

Seorang petugas sedang mengecek tingkat konsentrasi dari nilai HC, CO dan O2 yang mengikat dibagian knalpot mobil.K23-11 Seorang petugas sedang mengecek tingkat konsentrasi dari nilai HC, CO dan O2 yang mengikat dibagian knalpot mobil.

Akan tetapi, jika mobil tersebut menggunakan knalpot aftermarket yang mengharuskan untuk melepas catalytic converter maka akan berpengaruh terhadap emisi gas buangnya.

Perlu diketahui, mulai 13 November 2021, penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan.

Saat ini, sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir. Kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau