JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip merupakan tindalan berisiko dalam berkendara. Bahkan disebut oleh pakar safety driving sebagai tindakan yang rentan terjadinya kecelakaan.
Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, rambu atau peringatan larangan menyalip merupakan salah satu rambu yang paling banyak di jalan.
Baca juga: Pesaing Kawasaki W250 Meluncur, Kental Nuansa Retro
"Kalau tidak salah ada 14-16 rambu larangan hanya untuk menyalip. Dibandingkan dengan aturan-aturan yang lain. Betul kata pakar bahwa menyalip itu rentan dengan kecelakaan," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat pekan lalu.
Jusri mengatakan, ada adab dalam menyalip atau mendahului kendaraan lain. Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan darat baik mobil, sepeda motor dan truk.
Baca juga: 350 Orang Marshal Siap Kawal Balapan di Sirkuit Mandalika
"Kalau tidak perlu jangan lakukan. Seandainya tidak dibenarkan tunda, tidak dibenarkan itu artinya di garis solid, di tikungan, tanjakan dan sebagainya," kata Jusri.
"Kalau memang perlu dan dibenarkan atau dibolehkan menyalip, maka biasakan tunda dulu kalau tidak aman. Itu bukan tips, tapi dasarnya. Kalau tips kita bicara hal berbeda," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.