JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif PPnBM untuk mobil baru saat ini tidak lagi berdasarkan bentuk bodi, mesin, atau sistem penggerak. Tapi, berdasarkan emisi gas buang.
Baik itu sedan, minibus atau jip, hingga pembagian skema pajak berdasarkan sistem penggerak 4x4 atau 4x4.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah WSBK dan MotoGP, Bendera Indonesia Dilarang Berkibar
Dalam peraturan itu juga disebutkan, mobil LCGC atau yang masuk dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), mendapat pajak 3 persen dari sebelumnya 0 persen.
Namun demikian harga mobil LCGC terpantau belum mengalami kenaikan sampai Selasa (19/10/2021), salah satunya untuk produk Toyota seperti Agya dan Calya.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, pihaknya belum menaikkan banderol LCGC.
Baca juga: Sirkuit Multi-Fungsi di Surabaya Segera Diluncurkan
Pasalnya unit LCGC yang tersedia di diler merupakan produksi sebelum aturan pajak berdasarkan emisi yang kini resmi bergulir.
“Kami masih ada stok LCGC, masih jual stok yang lama ini,” ujar Anton, kepada Kompas.com (19/10/2021).
Menurutnya, stok LCCG yang tersedia masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai beberapa waktu ke depan. Namun demikian, ia memang tidak mengungkap lebih rinci jumlah stoknya.
“Saat ini stok lama masih cukup, jadi fokus ke ini dulu,” kata Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.