Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Lampu Belakang yang Menyilaukan Menyebabkan Snow Blindness

Kompas.com - 06/10/2021, 11:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengemudi yang memodifikasi kendaraannya agar tampil beda. Sayangnya, banyak yang tak paham batasan atau konsekuensi dari modifikasi yang dilakukan.

Salah satu modifikasi yang masih banyak dilakukan adalah mengganti atau menambah lampu belakang dengan lampu yang menyilaukan. Modifikasi ini tentu membahayakan pengendara lain yang berada di belakang.

Baca juga: Bicara Tren Desain Lampu Belakang Bus di Indonesia

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu tersebut seharusnya mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan,” ujar Marcell, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Marcell mengatakan, memodifikasi lampu bisa mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga, pengendara lain jadi mispersepsi atau salah paham dengan maksud dari penggunaan lampu tersebut. Dampaknya, dapat mencelakai orang lain dan juga diri sendiri.

Baca juga: Kenapa Lampu Belakang Truk Sangat Sederhana?

“Misalnya, si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.

Pengemudi tak bertanggung jawab yang menggunakan lampu sorot jadi lampu rem kelap-kelipDok. @dashcamindonesia Pengemudi tak bertanggung jawab yang menggunakan lampu sorot jadi lampu rem kelap-kelip

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant, mengatakan, para pelaku modifikasi tersebut memiliki asumsi mengapa melakukannya. Mungkin untuk menjaga keamanannya atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang atau karena bergaul deengan orang yang gagal paham.

"Lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya. Jadi, tidak perlu ditambah. Kecuali, mobil tersebut digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum," kata Sony.

Sebuah mobil menggunakan lampu sorot sebagai lampu rem yang mengganggu pengguna jalan lain.Dascam Owners Indonesia Sebuah mobil menggunakan lampu sorot sebagai lampu rem yang mengganggu pengguna jalan lain.

Warna lampu sendiri sebenarnya ada regulasinya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Dalam pasal tersebut dijelaskan, warna lampu yang diperbolehkan salah satunya, yaitu lampu rem harus berwarna merah.

Untuk aturannya, sudah dituliskan pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 106. Pasal tersebut berbunyi;

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu rem belakang motor warna putih Foto: Amorphouz Blog Lampu rem belakang motor warna putih

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com