JAKARTA, KOMPAS.com – Sudah menjadi kebiasaan pengendara di Indonesia adalah dengan memodifikasi, termasuk sepeda motor. Paling minim, modifikasi adalah dengan menambahkan aksesori, misalnya menempel stiker sampai yang total, memotong-potong sasis.
Namun, modifikasi motor juga ada aturannya, jangan merasa asal keren dan tidak anti-sosial. Ingat masih ada pengguna jalan lain yang punya hak dan kewajiban yang sama seperti Anda!
Setyo Suyarko, trainer Yamaha Riding Academy On Road dan Off Road, mengatakan, salah satu modifikasi yang dianggap sepele, keren, tapi mengancam keselamatan, adalah mengganti mika lampu rem menjadi bening.
Baca juga: Tinggal Tunggu Waktu, Glory i-Auto Sudah Bisa Dipesan
“Ketika motor mengerem, maka lampu rem yang menyala akan menyilaukan pengendara di belakangnya. Terkejut, pengendara di belakang bisanya refleks, memejamkan mata, dan bisa menabrak Anda,” kata Setyo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Padahal sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 23. Pasal tersebut menjelaskan warna lampu yang diperbolehkan salah satunya yaitu lampu rem yang harus berwarna merah.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana
Praktik ini bisanya dilakukan tersebut sangat disayangkan dengan kebiasaan pengendara yang tidak mau tau tentang aturan.
“Padahal jika ingin belajar tentang peraturan tersebut bisa di search lewat Google,” ucap Setyo.
“Berawal dari ketidaktauan tersebut, pengendara berfikir bahwa hal yang diperbolehkan memodofikasi kendaraannya tanpa menyadari sisi safety untuk diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.