JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu rem kelap-kelip atau berkedip dilarang oleh pemerintah dan sudah dituliskan di dalam Undang-Undang. Sehingga, para produsen mobil juga tak ada yang mengaplikasikan lampu rem model tersebut pada produk yang dipasarkan.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106. Sementara, sanksinya juga sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).
Baca juga: Ingat, Dilarang Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip
Namun, tidak dijelaskan mengapa penggunaan lampu rem kelap-kelip dilarang. Para pakar keselamatan berkendara menjelaskan, bahaya yang dapat ditimbulkan dari lampu rem kelap-kelip.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, tidak perlu menggunakan lampu tambahan. Sebab, tiap pabrikan sudah mendesain lampu rem sesuai dengan regulasi, bahwa lampu standar yang paling aman.
"Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut," ujar Sony, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, potensi tertabrak justru tinggi. Selain itu, saat terjadi tabrakan pun, mobil berlampu belakang kelap-kelip justru bisa dikenakan pasal.
"Saat hujan, terangnya justru semakin membahayakan pengemudi di belakangnya. Sebab, ditambah dengan pantulan air hujan," kata Sony.
Baca juga: Alasan Produsen Mobil Tidak Gunakan Lampu Rem Kelap-kelip
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, setiap lampu yang ada di mobil memiliki arti yang sudah standar. Saat warna lampu atau cara lampu menyala berubah, dapat membingungkan pengguna jalan di belakangnya.
"Lampu-lampu yang terdapat di mobil juga merupakan alat komunikasi kita. Kalau alat komunikasinya tidak menggunakan bahwa yang umum, maka akan terjadi kesalahpahaman," ujar Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.