Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Kendaraan Pelanggar Mulai Terjerat Operasi Patuh Jaya

Kompas.com - 24/09/2021, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki hari keempat Operasi Patuh Jaya 2021, tercatat sebanyak 2.600 kendaraan melanggar aturan lalu lintas terjerat di jalan.

Direktur Lalu Lintas, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggaran tersebut meliputi rambu-rambu, ganjil genap, tidak menggunakan helm, pemakaian rotator dan lain sebagainya.

“2.600 itu gabungan seluruh pelanggaran. Macam-macam. Pelanggaran rambu, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk melawan arus,” ucap Direktur Lalu Lintas, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Mulai Masuk Musim Penghujan, Simak Tips Atasi Ban Mobil Selip

Lebih lanjut lagi Sambodo mengungkapkan, dari sejumlah pelanggaran ada sebanyak 71 kendaraan yang telah ditilang karena memasang rotator. Polisi memerintahkan pencopotan dan penilangan kepada kendaraan tersebut.

“Pelanggaran rotator saja itu sudah ada kurang lebih 71 kendaraan yang kita tindak dengan tilang. Kita perintahkan untuk mencopot rotatornya,” katanya.

Razia Rotator Razia Rotator

Sambodo mengatakan, pihaknya melakukan pencopotan dan penilangan karena hal itu melanggar peraturan dan meresahkan masyarakat.

Rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka disamakan dengan kendaraan pribadi,” ucap Sambodo.

Baca juga: Alasan Pemotor Wanita Kerap Melakukan Kesalahan Saat Berkendara

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com