JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki hari keempat Operasi Patuh Jaya 2021, tercatat sebanyak 2.600 kendaraan melanggar aturan lalu lintas terjerat di jalan.
Direktur Lalu Lintas, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggaran tersebut meliputi rambu-rambu, ganjil genap, tidak menggunakan helm, pemakaian rotator dan lain sebagainya.
“2.600 itu gabungan seluruh pelanggaran. Macam-macam. Pelanggaran rambu, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk melawan arus,” ucap Direktur Lalu Lintas, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut lagi Sambodo mengungkapkan, dari sejumlah pelanggaran ada sebanyak 71 kendaraan yang telah ditilang karena memasang rotator. Polisi memerintahkan pencopotan dan penilangan kepada kendaraan tersebut.
“Pelanggaran rotator saja itu sudah ada kurang lebih 71 kendaraan yang kita tindak dengan tilang. Kita perintahkan untuk mencopot rotatornya,” katanya.
Sambodo mengatakan, pihaknya melakukan pencopotan dan penilangan karena hal itu melanggar peraturan dan meresahkan masyarakat.
“Rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka disamakan dengan kendaraan pribadi,” ucap Sambodo.
Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/24/080200315/ribuan-kendaraan-pelanggar-mulai-terjerat-operasi-patuh-jaya