JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin (30/8/2021) mendatang. Meski begitu, terdapat catatan bahwa beberapa wilayah telah mengalami penurunan level status PPKM.
"Mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ucap Presiden Jokow Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Beberapa daerah di Pulau Jawa yang disebut telah turun level status PPKM tersebut antara lain adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Salah satu moda transportasi yang umum digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan dalam kota adalah ojek online. Tentu pada masa perpanjangan PPKM ini terdapat aturan mengenai operasional ojek online.
Baca juga: Alasan Daihatsu Ogah Ikuti Toyota Bermain Performa
Lebih detail aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Mengutip instruksi tersebut, penggunaan ojek sebagai sarana transportasi baik ojek pangkalan maupun online diperbolehkan beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Mengenai pengaturan lebih lanjut tentang operasional ojek online, dalam instruksi tersebut dikatakan menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing.
Mengutip Kompas.com, Untuk di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah merilis Keputusan Gubernur sejak awal Agustus 2021 yang menyatakan bahwa ojek pangkalan dan ojek online bisa beroperasi 100 persen tanpa pembatasan. Ini berarti ojek bisa membocengkan penumpang tapi dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek
Lantas bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 24 dan 25.
Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar tersebut tertulis pada Pasal 25 sebagai berikut:
"(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa: