Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Samolnas Tidak Bisa Digunakan, Polisi Siapkan Aplikasi Signal

Kompas.com - 22/08/2021, 08:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembayaran pajak kendaraan secara online menjadi suatu kemudahan di tengah berlakunya pembatasan mobilitas. Namun belakangan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) tidak bisa digunakan.

Alhasil, wajib pajak mesti mencari alternatif pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Semisal melalui ATM atau memanfaatkan aplikasi layanan lainnya.

Meski begitu, Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan generasi kedua, yakni Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan

Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.

Dilansir dari NTMC Polri (21/8/2021), aplikasi Signal yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri berguna untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengesahan STNK tahunan.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ, dengan slogan ‘Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service’.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan, dibangun berdasarkan beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas.

Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor. ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Singkatnya, aplikasi ini merupakan versi yang lebih sempurna dari aplikasi sebelumnya. Serta bakal diresmikan pada Agustus 2021.

Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014,” ucap Taslim, dikutip dari NTMC Polri.

“Pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Motor Zaman Sekarang Tidak Pakai Kick Starter

STNK Mitsubishi Eclipse CrossKOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK Mitsubishi Eclipse Cross

Menurutnya, aplikasi Signal adalah implementasi dari Transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.

“Seyogyanya Signal adalah bagian dari program 100 hari Kapolri, di-launching di hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021,” ujar Taslim.

“Akan tetapi karena kondisi pandemi COVID-19 dan kesibukan Kapolri dalam mendukung kebijakan PPKM, launching diundur dan direncanakan akan di-launching bulan agustus sebagai kado ulang tahun kemerdekaan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com