JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri telah memberikan penyesuaian aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Seperti diketahui PPKM Level 4 berlaku sejak 3 Agustus 2021 lalu dan beberapa kali mengalami perpanjangan hingga 23 Agustus 2021. Dispensasi pengurusan SIM pun turut disesuaikan.
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM Level 4.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Djati, kepada Kompas.com (12/8/2021).
Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.
Berdasarkan keterangan tersebut, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan, maka masa berlaku SIM-nya akan hangus.
Baca juga: Ini Alasan Motor Zaman Sekarang Tidak Pakai Kick Starter
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.