JAKARTA, KOMPAS.com – Pembayaran pajak kendaraan secara online menjadi suatu kemudahan di tengah berlakunya pembatasan mobilitas. Namun belakangan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) tidak bisa digunakan.
Alhasil, wajib pajak mesti mencari alternatif pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Semisal melalui ATM atau memanfaatkan aplikasi layanan lainnya.
Meski begitu, Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan generasi kedua, yakni Samsat Digital Nasional (Signal).
Dilansir dari NTMC Polri (21/8/2021), aplikasi Signal yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri berguna untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengesahan STNK tahunan.
Selain itu, aplikasi ini juga bisa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ, dengan slogan ‘Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service’.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan, dibangun berdasarkan beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas.
Singkatnya, aplikasi ini merupakan versi yang lebih sempurna dari aplikasi sebelumnya. Serta bakal diresmikan pada Agustus 2021.
“Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014,” ucap Taslim, dikutip dari NTMC Polri.
“Pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, aplikasi Signal adalah implementasi dari Transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.
“Seyogyanya Signal adalah bagian dari program 100 hari Kapolri, di-launching di hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021,” ujar Taslim.
“Akan tetapi karena kondisi pandemi COVID-19 dan kesibukan Kapolri dalam mendukung kebijakan PPKM, launching diundur dan direncanakan akan di-launching bulan agustus sebagai kado ulang tahun kemerdekaan,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/22/080100415/aplikasi-samolnas-tidak-bisa-digunakan-polisi-siapkan-aplikasi-signal