Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Persyaratan Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Kompas.com - 31/07/2021, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi motor konvensional bermesin pembakaran dalam menjadi motor listrik, merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.

Pasalnya, melalui konversi masyarakat menjadi lebih mudah dalam merasakan sekaligus memiliki sepeda motor listrik untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi model kendaraan yang digunakan bisa dipilih sendiri, tak terpaku pada pasar.

Upaya ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: 7 Tips Naik Motor Aman Saat PPKM Level 3-4

"Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai," kata Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat dalam konferensi virtual, Jumat (30/7/2021).

Namun, lanjut dia, konversi hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum yang telah dapat persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.

"Jadi tidak semua bengkel bisa melakukan konversi, hanya yang mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat terhadap kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang sudah kami tentukan," ucapnya.

Mengingat, melakukan konversi membutuhkan peralatan lengkap yang aman karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Sehingga, dalam upaya menekan risiko dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kemenhub.

Baca juga: Promo Motor Sport 250 cc, Ninja dan CBR Dapat Diskon Jutaan Rupiah

Masih berdasarkan peraturan di atas, berikut ketentuan atau syarat bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
  a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
  b. 1 (satu) orang teknisi instalatur

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor

Baca juga: Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani yang Sebut Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Kekanak-kanakan

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

"Setelah itu, bengkel terkait akan memiliki tanggung jawab atas hasil sepeda motor yang dikonversi dan mereka juga harus mengurus surat-surat terhadap kendaraan konversi itu agar melakukan SUT ulang dan uji fisik," ujar Risal.

Baca juga: Travel Gelap Bisa Menghapus Sejumlah Trayek Bus AKAP dan AKDP

Adapun bagian-bagian yang akan diuji fisik terhadap kendaraan konversi ialah rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.

Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Baru lah bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.

"Bukti yang dikeluarkan tersebut merupakan bukti bahwa kendaraan terkait sudah berubah dari ICE ke bertenaga listrik," jelasnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Alasan Bagnaia Melempem pada Dua Seri Pembuka MotoGP 2025

Alasan Bagnaia Melempem pada Dua Seri Pembuka MotoGP 2025

Sport
Suzuki APV Masih Laris di Segmen Fleet, Desain Lawas Dipertahankan

Suzuki APV Masih Laris di Segmen Fleet, Desain Lawas Dipertahankan

News
Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

News
Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Tips N Trik
Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

News
Penegakkan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

Penegakkan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

News
[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

Feature
Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Feature
ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

News
3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

News
Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Feature
Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Sport
Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Sport
ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

News
Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Sport
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau