Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain SIM dan STNK, Kendaraan Juga Bisa Ditahan Saat Ditilang

Kompas.com - 23/07/2021, 15:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat pengendara mobil atau motor melakukan kesalahan, petugas kepolisian akan melakukan penindakan dengan mengenakan tilang. Barang bukti yang ditahan biasanya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Namun, tak selalu SIM dan STNK yang ditahan saat pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Kendaraan juga bisa dijadikan sebagai bukti pelanggaran.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, yang sekarang ini menjadi pemerhati transportasi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Moge Kena Razia Knalpot Bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar

Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

Beberapa pengemdara terjaring razia kendaraan di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015)Nur Azizah Beberapa pengemdara terjaring razia kendaraan di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015)

"Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," kata Budiyanto.

Pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Baca juga: Lagi, Moge Kena Razia Knalpot Bising

Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bisingDok. @tmcpoldametro Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bising

"Pada prinsipnya, bahwa kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sementara apabila diduga kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil dari kejahatan atau tindak pidana," ujar Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, dalam praktiknya, setiap anggota Kepolisian memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Diskresi adalah hak yang melekat pada setiap anggota Kepolisian untuk melakukan penilaian sendiri sesuai dengan keadaan dan pertimbangan di lapangan," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau