JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan semua orang. Namun, masih ada yang menganggapnya sebagai sirkuit dadakan, khususnya ditikungan.
Pada tikungan atau jalan berbelok ini banyak pengendara tak tanggung jawab yang berlagak seperti pebalap. Banyak yang menikung miring seperti di sirkuit.
Salah satunya seperti yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia, terlihat pengendara sepeda motor sport fairing mengalami lowside hingga terjatuh.
Kondisi tersebut tentu membahayakan dirinya sendiri, karena tidak dilengkapi dengan safety gear yang layak. Selain itu, akan berbahaya juga jika ada pengguna jalan lainnya yang melintas.
Baca juga: Adu Fitur Daihatsu Gran Max Blind Van dan DFSK Gelora Blind Van
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, tidak jarang aksi menikung miring atau meniru pebalap di sirkuit ini banyak pengendara lain yang menjadi korban.
“Kasus cornering ini sebenarnya sudah sering terjadi dan banyak memakan korban. Kebanyakan dari mereka yang melakukan sebenarnya hanya ingin menyalurkan hobi balapnya. Namun, karena tidak paham dan tempat yang memadai jadi disalurkan di jalan raya,” ucap Agus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
View this post on Instagram
Masalahnya, banyak aksi cornering yang dilakukan para bikers itu asal atau tidak paham cara yang benar. Kondisi ini yang justru berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
“Cornering itu bukan hal yang sembarangan. Ini harus diawasi oleh orang yang profesional karena ada trik khusus, dan cara yang aman dilakukan saat ingin cornering,” ujar Agus.
Perlu dipahami, ketika melakukan cornering harus menggunakan safety line bukan racing line. Kemudian kurangi kecepatan sampai dengan kecepatan aman sebelum melakukan cornering, dan tidak disarankan mengoperasikan kopling dan rem.
“Tentunya hal ini tidak dilakukan di jalan raya, tapi di sirkuit,” kata dia.
Baca juga: Honda Mobilio Turun Harga sampai Rp 7 Jutaan di Yogyakarta
Sanksi
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibat kerusakan pada kendaraan lain. Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.