Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Mulai Agustus SIM C Terbagi Menjadi Tiga Golongan

Kompas.com - 17/07/2021, 08:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyatakan implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C sudah mencapai 80 persen. Pemberlakuan tersebut rencananya akan berlaku Agustus 2021.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Februari lalu, disebutkan bahwa untuk sim motor akan dibagi tiga golongan yang didasari dari kapasitas mesin.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.

Baca juga: Ini Komponen Sistem Transmisi yang Rawan Rusak

Namun, karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memiliki dampak terhadap kebijakan baru tersebut.

“Memang betul target kami Agustus, kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kami masih mempersiapkan. Karena situasinya dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpengaruh juga ke kami,” ucap Arief, Jumat (16/7/2021).

Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas juga telah mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.

“Kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan. Tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap,” ujarnya.

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

Arief melanjutkan, tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM CI. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc aatau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Adu Desain Interior MG ZS EV dan Hyundai Kona EV

“Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM CI, karena untuk mendapatkan SIM CII itu syaratnya harus punya SIM CI selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud,” kata Arief.

Lebih lanjut lagi Arief menjelaskan, penggolongan SIM C dilakukan guna mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang dikendarai. Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.

“Sebagai contoh, pengguna SIM C untuk kendaraan dengan cc maksimal 250 membutuhkan kompetensi yang cukup untuk mengendarai sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas 1.900 cc,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau