Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Kompas.com - 02/07/2021, 15:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini memang sedang tinggi. Pemerintah pun membuat sejumlah aturan agar membatasi gerak masyarakat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini mengatur berbagai sektor, salah satunya transportasi. Memang transportasi pada masa PPKM ini tetap bisa beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus diikuti penumpang.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” ucap Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Sejumlah penumpang hendak menaiki bus di depan Terminal Bayangan Cimanggis, Tangerang Selatan, Senin (3/5/2021). mudik singkatan apa, arti mudik, mudik adalah, arti mudik, mudik artinya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Sejumlah penumpang hendak menaiki bus di depan Terminal Bayangan Cimanggis, Tangerang Selatan, Senin (3/5/2021). mudik singkatan apa, arti mudik, mudik adalah, arti mudik, mudik artinya.

Selain itu, kapasitas transportasi umum selama PPKM Darurat maksimal 70 persen. Namun protokol kesehatan harus diterapkan secara lebih ketat.

Baca juga: Mitos di Indonesia, Tabrak Kucing Bakal Kena Sial

PPKM Darurat ini akan berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Menurut Luhut, penerapan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan dengan tegas.

“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ucap Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com