Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Kompas.com - 01/07/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peresiden Joko Widodo telah mengumumkan aturan untuk melakukan PPKM darurat khusus untuk wilayah Jawa-Bali. Hal ini disampaikan melalui keterangan Pers di Istana Kepresidenan yang disiarkan secara langsung pada, Kamis (1/7/2021).

Aturan PPKM darurat akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari. Dengan adanya aturan tersebut diharap dapat membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Jangan Jadi Lane Hogger Saat Berada di Jalan Tol

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

Perjalanan darat menuju Lapas Batu di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada pertengahan 2017.KOMPAS.com/M Iqbal Fahmi Perjalanan darat menuju Lapas Batu di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada pertengahan 2017.

Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, otomatis ada berbagai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut. Ada berbagai macam sektor yang bersangkutan, dari segi ekonomi, jasa, dinas, transportasi dan lain sebagainya. 

Baca juga: PO Efisiensi Operasikan Kembali Bus Double Decker di Jalur Patas

Dari dokumen yang diterima Kompas.com, dalam aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dijelaskan mengenai aturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Cakupan penyekatan aktivitas dalam aturan tersebut menjelaskan, Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).

Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).Kompas.com/Sonya Teresa Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum perjalanan dilakukan. Pemberlakuan untuk membawa hasil tes Antigen (H-1) juga diberlakukan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: Berburu Toyota Avanza Bekas dengan Dana di Bawah Rp 100 Juta

Sedangkan untuk Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas yang tersedia.

Selain itu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan dilaksanakan. Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau